Surat Pengantar Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Popalia untuk menerangkan status dan identitas calon mempelai pria maupun wanita. Surat ini menjadi syarat administrasi untuk pengurusan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Catatan Sipil.
Untuk mengajukan Surat Pengantar Perkawinan, pemohon perlu menyiapkan:
Fotokopi KTP dan KK calon mempelai.
Fotokopi akta kelahiran calon mempelai.
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Pas foto terbaru calon mempelai (ukuran 3x4).
Jika pernah menikah, melampirkan akta cerai/akta kematian pasangan sebelumnya.
Mengisi formulir permohonan di kantor desa atau melalui website desa.
Pemohon masuk ke menu Pelayanan Online → Surat Pengantar Perkawinan.
Mengisi formulir data diri dan data orang tua/wali sesuai dokumen resmi.
Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Petugas desa melakukan verifikasi data.
Surat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Popalia, Ramadan, lalu diserahkan kepada pemohon untuk digunakan di KUA atau instansi terkait.