Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Popalia Tahun 2025 menjadi dasar pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat menuju desa yang mandiri dan berdaya saing.
Formulir Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan dokumen resmi dari Pemerintah Desa Popalia yang digunakan sebagai bukti administrasi bagi warga kurang mampu untuk keperluan pendidikan, kesehatan, maupun layanan sosial lainnya.
Keputusan Kepala Desa Popalia Nomor: 411/17/PL/2025 berisi tentang pengesahan pengurus Tim Penggerak PKK Desa Popalia, Kecamatan Tanggetada, Tahun 2025.
Struktur Pemerintahan Desa Popalia dipimpin oleh Kepala Desa Ramadan bersama perangkat desa, BPD, serta lembaga kemasyarakatan. Susunan lengkap struktur organisasi dapat dilihat pada dokumen PDF terlampir.