Surat Keterangan Kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Popalia untuk menerangkan bahwa seorang penduduk desa telah meninggal dunia. Surat ini dibutuhkan sebagai syarat administrasi, antara lain untuk pengurusan akta kematian di Disdukcapil, klaim asuransi, pensiun, maupun keperluan hukum dan sosial lainnya.
Untuk mengajukan Surat Keterangan Kematian, keluarga atau ahli waris perlu menyiapkan:
Surat pengantar dari RT/RW setempat.
Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah.
Surat keterangan kematian dari rumah sakit/bidan/dokter (jika ada).
Fotokopi KTP pelapor atau ahli waris.
Mengisi formulir permohonan di kantor desa atau melalui website desa.
Pemohon masuk ke menu Pelayanan Online → Surat Keterangan Kematian.
Mengisi formulir data almarhum/almarhumah serta ahli waris.
Mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Petugas desa melakukan verifikasi data.
Surat diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Popalia, Ramadan, serta dapat diunduh dalam bentuk PDF atau diambil langsung di kantor desa.